Peran Kepolisian Sebagai Pengendali Sosial


Tugas Sosiologi
Oleh      : Miftahul Jannah, X.2


Peran Kepolisian Sebagai Pengendali Sosial
                Lembaga pengendalian sosial sering disebut juga lembaga kontrol sosial (social control). Lembaga ini muncul ditujukan agar pengendalian sosial berjalan efektif. Pada hakikatnya, lembaga pengendalian sosial adalah seluruh upaya yang dilakukan kelompok atau masyarakat untuk mengawasi, mengendalikan, serta menyadarkan anggotanya agar mematuhi norma norma yang berlaku.Tujuan dari lembaga pengendalian sosial adalah mewujudkan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
                Salah satu lembaga pengendalian sosial itu adalah hukum. Kita ambil bahasan disini kepolisian. Arti dari kepolisian itu sendiri adalah lembaga sosial negara (jadi lembaga ini dibentuk oleh negara) yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan gangguan yang akan mengancam keutuhan dan ketertiban masyarakat itu sendiri.
Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Gangguan dari dalam contohnya, kepolisian di suatu wilayah tertentu yang menangani tawuran pelajar yang berasal dari peljar pelajar  di wilayah tersebut. Sedangkan contoh  gangguan dari luar salah satunya adalah teroris yang meneror suatu anggota masyarakat di wilayah tertentu. Selain melindungi masyarakat dari gangguan gangguan, kepolisian juga menahan anggota masyarakat yang dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
                Sebagai salsah satu unsur keamanan negara, kepolisian mempunyai alat untuk melaksanakan perannya sebagai pengendali sosial, yaitu hukuman dan peraturan peraturan yang sifatnya tegas dan tertulis.
                Di Indonesia, kepolisian secara konstitusional ada dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Disana tertulis “Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
                Tugas tugas kepolisian yang lebih lanjutnya ada pada UU no. 28 tahun 1997. Menurut UU ini, tugas utama polisia adalah:
1.       Sebagai alat negara penegak hukum, meningkatkan tertib hukum.
2.       Sebagai pengayom, melindungi dan melayani masyarakat.
3.       Membina ketentraman masyarakat.
4.       Membimbing masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Di Indonesia, kepolisian sebagai pengendali sosial perlu di evaluasi lagi, perlu diperbaiki kembali, agar tidak ada lagi polisi yang menerima suap, tidak tertib dalam menilang pengendara tanpa surat izin mengemudi, atau bahkan polisi yang menembak langsung tersangkanya dengan kurang bijak. Meskipun banyak kekurangan, kepolisian Indonesia sekarang ini semakin profesional, buktinya adalah saat kepolisian dengan sigap membongkar sebagian jaringan terorisme di Indonesia dalam tahun tahun terakhir ini.
Jadi, kesimpulannya adalah, kepolisian sebagai lembaga pengendalian sosial di Indonesia perlu diperbaiki lagi, agar lebih profesional dalam mengendalikan penyimpangan penyimpangan yang ada pada masyarakat Indonesia.

Assyifa-Subang, 12/05/2013