Tugas Sosiologi
Oleh : Miftahul Jannah, X.2
Peran Kepolisian Sebagai Pengendali Sosial
Lembaga
pengendalian sosial sering disebut juga lembaga kontrol sosial (social
control). Lembaga ini muncul ditujukan agar pengendalian sosial berjalan
efektif. Pada hakikatnya, lembaga pengendalian sosial adalah seluruh upaya yang
dilakukan kelompok atau masyarakat untuk mengawasi, mengendalikan, serta
menyadarkan anggotanya agar mematuhi norma norma yang berlaku.Tujuan dari
lembaga pengendalian sosial adalah mewujudkan kedamaian dan ketertiban dalam
masyarakat.
Salah
satu lembaga pengendalian sosial itu adalah hukum. Kita ambil bahasan disini
kepolisian. Arti dari kepolisian itu sendiri adalah lembaga sosial negara (jadi
lembaga ini dibentuk oleh negara) yang bertugas menjaga keamanan masyarakat
dari gangguan gangguan yang akan mengancam keutuhan dan ketertiban masyarakat
itu sendiri.
Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Gangguan dari dalam contohnya, kepolisian di suatu wilayah tertentu yang menangani tawuran pelajar yang berasal dari peljar pelajar di wilayah tersebut. Sedangkan contoh gangguan dari luar salah satunya adalah teroris yang meneror suatu anggota masyarakat di wilayah tertentu. Selain melindungi masyarakat dari gangguan gangguan, kepolisian juga menahan anggota masyarakat yang dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Gangguan dari dalam contohnya, kepolisian di suatu wilayah tertentu yang menangani tawuran pelajar yang berasal dari peljar pelajar di wilayah tersebut. Sedangkan contoh gangguan dari luar salah satunya adalah teroris yang meneror suatu anggota masyarakat di wilayah tertentu. Selain melindungi masyarakat dari gangguan gangguan, kepolisian juga menahan anggota masyarakat yang dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sebagai
salsah satu unsur keamanan negara, kepolisian mempunyai alat untuk melaksanakan
perannya sebagai pengendali sosial, yaitu hukuman dan peraturan peraturan yang
sifatnya tegas dan tertulis.
Di
Indonesia, kepolisian secara konstitusional ada dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Disana tertulis “Kepolisian negara republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
Tugas
tugas kepolisian yang lebih lanjutnya ada pada UU no. 28 tahun 1997. Menurut UU
ini, tugas utama polisia adalah:
1.
Sebagai alat negara penegak hukum, meningkatkan
tertib hukum.
2.
Sebagai pengayom, melindungi dan melayani
masyarakat.
3.
Membina ketentraman masyarakat.
4.
Membimbing masyarakat untuk mewujudkan keamanan
dan ketertiban.
Di Indonesia, kepolisian sebagai
pengendali sosial perlu di evaluasi lagi, perlu diperbaiki kembali, agar tidak
ada lagi polisi yang menerima suap, tidak tertib dalam menilang pengendara
tanpa surat izin mengemudi, atau bahkan polisi yang menembak langsung
tersangkanya dengan kurang bijak. Meskipun banyak kekurangan, kepolisian Indonesia
sekarang ini semakin profesional, buktinya adalah saat kepolisian dengan sigap
membongkar sebagian jaringan terorisme di Indonesia dalam tahun tahun terakhir
ini.
Jadi, kesimpulannya adalah,
kepolisian sebagai lembaga pengendalian sosial di Indonesia perlu diperbaiki
lagi, agar lebih profesional dalam mengendalikan penyimpangan penyimpangan yang
ada pada masyarakat Indonesia.
Assyifa-Subang, 12/05/2013