Pemilihan umum 2019 yang dilakukan serentak di seluruh
Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Sudah
seharusnya kita sebagai warga negara menyuarakan hak pilih kita denganmengikuti
pemilu ini. Jangan pernah anggap remeh satu suara anda. Banyaknya suara tidak akan ada tanpa satu satu
suara dari masing-masing pemilih.
Bagaimana jika anda seorang karyawan, atau mahasiswa,
santri, maupun selainnya yang berhalangan pulang ke daerah asal untuk memilih
di TPS masing-masing? Nah, kita bisa mengurus pindah tempat pilih loh. KPU
sudah mengatur hal ini, yaitu dengan memasukkan nama kita ke Daftar Pemilih
Tetap Tambahan (DPTb). Menurut penjelasan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam,
hal ini telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang
diperbarui di PKPU 37 tahun 2018. Berikut mekanismenya:
- Pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di daerah kabupaten/kota pemilihannya untuk mengajukan pindah pilih.
- Menunjukkan identitas diri (KTP elektronik) dan mendapat formulir A5 dari KPU Kabupaten/Kota.
- Menggunakan formulir tersebut saat hari pemungutan suara.
Sumber:
https://tirto.id/kpu-ri-buka-kemungkinan-warga-pindah-tempat-memilih-di-pemilu-2019-cXe4
http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/12/begini-cara-pindah-pilih-antar-dapil-saat-pemilu-2019-yang-dijelaskan-kpu-jatim