Cara Mengurus Pindah Tempat Memilih pada Pemilu 2019


 source


Pemilihan umum 2019 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Sudah seharusnya kita sebagai warga negara menyuarakan hak pilih kita denganmengikuti pemilu ini. Jangan pernah anggap remeh satu suara anda.  Banyaknya suara tidak akan ada tanpa satu satu suara dari masing-masing pemilih.
Bagaimana jika anda seorang karyawan, atau mahasiswa, santri, maupun selainnya yang berhalangan pulang ke daerah asal untuk memilih di TPS masing-masing? Nah, kita bisa mengurus pindah tempat pilih loh. KPU sudah mengatur hal ini, yaitu dengan memasukkan nama kita ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Menurut penjelasan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, hal ini telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 tahun 2018. Berikut mekanismenya:
  1. Pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di daerah kabupaten/kota pemilihannya untuk mengajukan pindah pilih.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP elektronik) dan mendapat formulir A5 dari KPU Kabupaten/Kota.
  3. Menggunakan formulir tersebut saat hari pemungutan suara.
Oiya, janan lupa, paling lambat mengurus pindah pilih ini adalah 17 Februari 2019

Sumber:
https://tirto.id/kpu-ri-buka-kemungkinan-warga-pindah-tempat-memilih-di-pemilu-2019-cXe4
http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/12/begini-cara-pindah-pilih-antar-dapil-saat-pemilu-2019-yang-dijelaskan-kpu-jatim